Jasa Konsultasi Hukum Leo Siregar - Detail, Akurat, Berpengalaman

Leo Siregar SH

Leo Siregar & Associates berpengalaman selama lebih dari 10 tahun khususnya konsultasi hukum di bidang property, labor law, kepailitan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), pertanahan, perbankan, legal drafting serta legal opinion.

Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum kepada klien secara total dan professional dimana setiap prosesnya ditangani dan diawasi langsung oleh LEO SANI PUTRA SIREGAR, S.H.

Detail, Akurat, Bermartabat

Selain memiliki track record yang baik dimana lebih dari 100 kasus telah sukses kami selesaikan, kami juga fokus pada detail, keakuratan dan penyelesaian yang bermartabat untuk setiap klien kami.

Area Praktek

Komitmen kami sangat jelas dan terbukti, yakni memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi siapapun yang membutuhkan tim pengacara yang dapat bekerja tanpa mempertimbangkan etnis, agama, gender, tingkat sosial dan ras.

Area praktek yang kami tawarkan untuk klien kami meliputi:

  • kriminal litigasi

Salah satu keunggulan Kantor Hukum Leo Siregar & Associates adalah di bidang litigasi, terutama di kasus-kasus pidana. Kantor Hukum ini mempunyai keahlian dan pengalaman menangani kasus-kasus criminal seperti Tindak Pidana Pajak, Narkoba, Tindak Pidana Anak dan lain sebagainya.

  • investasi

Konsultan Hukum Pengacara Investasi - Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi terkait penanaman modal bagi pengusaha lokal maupun asing untuk memulai usaha di Indonesia. Kami dapat membantu menyusun kerangka hukum serta advice terkait penanaman modal yang akan dilakukan agar dapat memberikan manfaat kepada klien terkait dengan persoalan hukum yang akan dihadapi, serta kami juga memberikan pelayanan dokumentasi dan izin yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Kami memberikan pelayanan hukum dan konsultasi terkait dengan hak kekayaan intelektual baik proses pendaftaran maupun sengketa HKI serta memberikan advice seputar pemanfaatan HKI dan/ atau merk dagang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  • kepailitan

Kami memiki pengalaman yang mapan terkait dengan pengurusan PKPU atau Kepailitan, baik mewakili kreditur ataupun debitur. Kami memberikan pelayanan baik litigasi yang mewakili termohon ataupun pemohon, maupun non litigasi terhadap pengurusan PKPU atau Kepailitan, memberikan konsultasi hukum terkait permasalahan kepailitan agar dapat ditindaklanjuti kemudian.

  • perseroan terbatas/kelompok praktek perdagangan

Kantor Hukum Leo Siregar & Associates bersama dengan afiliasinya yaitu Kantor Notaris dan Rekan-Rekan Profesi Lainnya, melayani perusahaan swasta lokal maupun multinasional dan Badan Usaha Milik Negara dalam segala aspek ekonomi. Layanan kami mencakup segala aspek bidang perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada pendirian, pengoperasian, RUPS, investasi, izin usaha serta anggaran dasar perusahaan, Rahasia Dagang, dan lain sebagainya.

  • komersial litigasi/arbitrase/penyelesaian sengketa

Komersial Litigasi telah menjadi salah satu keahlian utama kami. Kami mewakili klien dalam negosiasi penyelesaian sengketa/ mediasi, penyelesaian sengketa administratif dan arbitrase serta penyelesaian melalalui jalur pengadilan baik Perdata umum maupun Perdata khusus.

  • hukum keluarga

Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi dalam aspek hukum keluarga termasuk pada perceraian, hak asuh anak, gono gini, waris, hibah, isbat nikah, KDRT baik dalam lingkungan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri maupun Instansi lainnya.

  • pelayaran

Kami memberikan layanan hukum terkait dengan permasalahan seputar aspek hukum pelayaran, shipping, bongkar muat petikemas, cukai dan lain sebagainya. Kami juga memberikan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan tentang pelayaran yang dapat dimanfaatkan oleh klien dalam penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi.

  • pariwisata dan perhotelan

Kami memberikan layanan hukum berupa pengurusan izin dan retribusi dalam bidang pariwisata dan perhotelan, pengurusan terkait hak atas properti pemilik usaha, pembangunan perhotelan, membantu penyelesaian masalah terkait pariwisata dan perhotelan atau tempat hiburan dengan institusi-institusi terkait atau dengan masyarakat setempat, serta memberikan konsultasi terkait perundang-undangan tentang kepariwisataan dan perhotelan di Indonesia.

  • lingkungan

Kami memberikan layanan hukum dan konsultasi terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam aspek pencemaran lingkungan baik dalam aspek Amdal atau Andal, pengolahan limbah dan lain sebagainya.

  • pelayanan kesehatan

Kami memberikan pelayanan hukum terkait dengan pelayanan kesehatan yang termasuk didalamnya terkait perizinan, klaim asuransi, mala praktik, komplain dan lain sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undang.

  • kehutanan dan perkebunan

Kami memberikan pelayanan hukum terkait persoalan izin pemanfaatan hutan, pengurusan persyaratan pemanfaatan hutan lindung serta pengurusan permasalahan hukum terkait dengan kegiatan perusahaan perkebunan.

  • ketenagakerjaan

Kami memberikan pelayanan hukum terkait masalah hukum ketenagakerjaan termasuk permasalahan PHK, Pemutusan kerja sepihak, PKWT, PKWTT, mutasi jabatan, pesangon, asuransi ketenagakerjaan serta penanganan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Niaga.

  • merger dan akuisisi

Kami melayani pengurusan merger dan akuisisi bagi pengusaha permodalan baik investor, modal dengan jenis join venture maupun perusahaan domestic dan multinasional. Pelayanan kami termasuk namun tidak terbatas pada memberikan konsultasi serta kerangka hukum terkait dengan pengurusan merger dan akuisisi, pengurusan berkas atau dokumentasi, proses implementasi yang terkait dengan kegiatan kenotariatan yang kami lakukan bersama dengan rekan afiliasi yang kami miliki.

  • perbankan dan keuangan

Kami memberikan pelayanan hukum dalam aspek Perbankan dan keuangan yang meliputi pengurusan pinjaman, KPR, perbankan syariah serta memberikan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan terbaru terkait dengan kegiatan perbankan dan keuangan.

  • properti

Kami memberikan layanan hukum terkait dengan bisnis properti termasuk pada kepemilikan atau hak atas tanah, properti bisinis, tempat tinggal, pembelian dan penjualan apartement, rumah susun, perumahan KPR maupun komersial.

  • pembiayaan

Pembiayaan merupakan aspek yang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan bisnis di Indonesia. Kantor Hukum ini mempunyai keahlian serta pengalaman dalam menangani aspek pembiayaan baik yang berhubungan dengan institusi pembiayaan swasta, BUMN, institusi pembiayaan dalam negeri maupun multinasional. Kami juga memberikan pelayanan terhadap penagihan baik atas nama kreditor ataupun debitur.

  • perpajakan

Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi di bidang hukum perpajakan baik yang sifatnya non litigasi maupun tindak pidana perpajakan. Kami juga memberikan pelayanan terhadap pengurusan perpajakan bagi perseorangan maupun perusahaan swasta lokal atau multinasional.

  • teknologi informasi

Kami menangani berbagai permasalahan terkait dengan bidang teknologi diantaranya transaksi elektronik, penyediaan jaringan internet, penyediaan perangkat keras computer, pengurusan perusahaan berbasis Fintech, dan lain sebagainya.

  • pasar modal

Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi terkait permasalah hukum di bidang pasar modal baik terhadap emiten, Kustodian, maupun penjamin emisi efek.

  • antimonopoli perdagangan

Kantor Hukum Leo Siregar & Associates menangani masalah serta memberikan layanan konsultasi dalam sektor perdagangan terkait peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persaingan usaha, produksi, pengiriman dan lain sebagainya baik perdagangan yang bersifat domestic maupun internasional.

Komitmen Kami

Dalam memberikan pelayanan hukum kepada para klien, kami selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, tidak ingin menyelesaikan perkara–perkara hukum dalam kasus-kasus litigasi yang memakan waktu lama maka dilakukannya dengan cara mediasi dengan lawan dan telah banyak terbukti penyelesaiannya. Dalam penanganan kasus non-litigasi, Kantor Hukum Leo Siregar & Associates akan memberikan legal opinion/advise yang tepat berdasarkan hukum serta Peraturan Perundang-Undangan.

Alamat & Kontak

Jl. Wolter Monginsidi No.73 RT.01 / RW.04 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12180

Telepon: (021) 7215-948 HP: 0813 100 111 61

Setiap hari kerja jam 10:00 - 18:00 WIB

Social Share


  • admin
  • 10 Mar 2023